Headlines News :
Home » » Aturan Pusat Sering Berbenturan Dengan Kebijakan Pemerintah Daerah

Aturan Pusat Sering Berbenturan Dengan Kebijakan Pemerintah Daerah

Written By Unknown on Selasa, 20 November 2012 | 17.51

Wakil Bupati Kampar H Ibrahim Ali SH saat memberikan pengarahan pada rapat Entry Breefing bersama bersama Tim Inspektorat Provinsi Riau di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar.
Bangkinang, Wakil Bupati Kampar H Ibrahim Ali SH mengatakan Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang berhubungan dengan masyarakat sering terbentur oleh banyaknya aturan perundang-undangan yang berlaku baik peraturan Kemendagri, Kemenkeu, serta peraturan lainnya khususnya dari segi administrasi maupun pelaksanaan dilapangan. Hal ini dikatakannya saat rapat Entry Breeving bersama Tim Inspektorat Provinsi Riau di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar. Jumat 15/6. 
Akibatnya lanjut Ibrahim Ali, dapat menghambat percepatan pembangunan di daerah dan efek sampingnya yakni merugikan masyarakat karena pembangunan yang dilaksanakan tersebut bertujuan agar masyarakat betul-betul merasakan hasilnya serta memperlancar sistim roda pemerintahan daerah. 
“saat ini banyak sekali peraturan pusat atau perundang-undangan yang berbenturan dengan sistim pengelolalan keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan hal ini tentu saja dapat menghambat proses pembangunan daerah”. Kata Ibrahim Ali 
Untuk itu Ibrahim Ali meminta agar Rombongan Inspektorat Provinsi untuk dapat memberikan arahan, bimbingan serta solusi hingga nantinya tidak terjadi kesalahan baik dari segi adminitrasi maupun pelaksanaannya yang ujung-ujungnya berurusan dengan aparat hukum. 
Kepada seluruh dinas, instansi dan badan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar untuk dapat pro aktif dalam setiap Entry Breeving bersama Tim Inspektorat Provinsi Riau dan mampu menyerahkan data-data yang akurat kepada Tim Inspektorat Provinsi Riau. 
Kepala inspektorat Kabupaten Kampar H Helmi Syukra SH, Mhum melaporkan bahwa Tim Inspektorat Provinsi Riau akan melakukan pemeriksaan diberbagai bagian di sekretariat daerah yakni Bagian keuangan, Hukum, pemerintahaan Umum, Pemerintahan Desa dan Perlengkapan. 
Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaaan di Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, BKPPM, Badan Promosi dan Penanaman modal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pelayanan Terpadu dan pada dasarnya Tim nantinya akan bekerja selain pemeriksaan juga akan memberikan arahan-arahan tentang sistim penggunaan anggaran daerah serta memberikan solusi agar tidak berbenturan dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. 
Tim Inspektorat Provinsi Riau yang berjumlah 10 orang nantinya akan melakukan Pemeriksaan secara reguler yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung dimulai pada hari ini 15 s/d 30/6 dengan sasaran kebijakan pemerintah daerah, kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, dan barang daerah. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh SKPD bendahara maupun PPTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. suarakampar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger